daerah

Revitalisasi SMPN 4 Randudongkal Jadi Sorotan: Keterlibatan CV KSN Dipertanyakan, Papan Informasi Belum Terpasang dan APD Jadi Catatan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 06:20 WIB

Selain mekanisme pelaksanaan pekerjaan, awak media juga menemukan papan informasi proyek belum terlihat terpasang di lokasi, meskipun berdasarkan keterangan pihak sekolah pekerjaan revitalisasi telah berlangsung sekitar satu minggu.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi pelaksanaan kegiatan yang menggunakan atau berkaitan dengan anggaran publik.

Informasi mengenai nama kegiatan, sumber dan nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab dinilai penting agar masyarakat dapat turut melakukan pengawasan.

Prinsip keterbukaan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasal 2 pada pokoknya menegaskan bahwa informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses, kecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 3 UU KIP antara lain bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui program dan proses kebijakan publik serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara Pasal 9 UU KIP mengatur kewajiban Badan Publik untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik serta laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, belum terlihatnya papan informasi di lokasi proyek setelah pekerjaan berjalan sekitar satu minggu patut dimintakan penjelasan kepada pihak sekolah maupun pelaksana.

Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai alasan papan informasi belum dipasang serta membuka informasi pelaksanaan proyek yang memang termasuk informasi publik, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

Warsono mengatakan pihak sekolah telah menanyakan persoalan tersebut kepada pihak yang mengerjakan proyek.

Untuk papan informasi proyek yang belum terpasang, kami sudah tanyakan kepada pemborong. Sudah jadi, cuma belum bisa dipasang,” katanya.

Pekerja Terlihat Tidak Menggunakan APD

Catatan lain muncul terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan pengamatan awak media saat berada di lokasi, sejumlah pekerja yang sedang beraktivitas terlihat tidak menggunakan perlengkapan APD seperti helm keselamatan, rompi maupun sepatu keselamatan.

Temuan tersebut perlu menjadi perhatian, terlebih pekerjaan berlangsung di lingkungan sekolah yang juga berkaitan dengan keselamatan pekerja, warga sekolah, serta masyarakat yang berada di sekitar area pembangunan.

Ketentuan keselamatan kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Halaman:

Tags

Terkini