DIDUGA PETUGAS BANK HARIAN S SEBUT IBU NASABAH “SETAN” DI DEPAN ANAK! NENEK IKUT MENDENGAR, ETIKA PENAGIHAN DI TOTORAN DIPERTANYAKAN

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Gertak.id | INDRAMAYU – Dugaan perilaku tidak pantas dalam aktivitas penagihan utang di wilayah Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, memantik sorotan. Seorang petugas bank harian berinisial S diduga melontarkan ucapan kasar kepada seorang ibu nasabah berinisial T di hadapan anak-anaknya, sebelum meninggalkan lokasi begitu saja.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius tentang batas kepatutan dalam penagihan utang. Apakah kewajiban pembayaran dapat dijadikan alasan untuk melontarkan kata-kata yang merendahkan seorang ibu di hadapan anak-anaknya? Jika dugaan tersebut benar, perilaku demikian patut dipertanyakan dan harus diklarifikasi secara terbuka oleh pihak terkait.

Kesaksian anak nasabah berinisial A menyebutkan bahwa petugas tersebut diduga menyebut ibunya dengan kata “setan”, kemudian langsung pergi. Anak lainnya, berinisial P, juga menyampaikan keterangan yang senada dan menyebut sang nenek turut mendengar ucapan tersebut.

“Iya, orang itu ngatain Mamah seperti itu, dan nenek saya juga mendengar,” ungkap P.

Kesaksian tersebut menjadi titik awal untuk mengungkap kejadian secara utuh. Namun, keterangan langsung dari ibu berinisial T, sang nenek, serta petugas yang disebut berinisial S tetap diperlukan agar kronologi dan konteks ucapan dapat diverifikasi secara berimbang.

Persoalan utang tidak boleh dijadikan pembenaran untuk merendahkan martabat seseorang. Penagihan merupakan bagian dari upaya menyelesaikan kewajiban pembayaran, bukan ruang untuk melampiaskan emosi atau menggunakan perkataan yang berpotensi mempermalukan nasabah.

Yang membuat dugaan ini semakin memprihatinkan adalah anak-anak disebut berada di lokasi ketika ucapan tersebut dilontarkan. Mereka semestinya tidak harus menyaksikan situasi yang berpotensi menimbulkan rasa malu, takut, atau ketidaknyamanan akibat persoalan keuangan orang dewasa.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa kantor bank harian yang dikaitkan dengan aktivitas penagihan tersebut berada di wilayah Desa Totoran, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Karena itu, hubungan petugas S dengan kantor tersebut, identitas lembaga, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penagihan perlu dikonfirmasi. Keberadaan kantor itu sendiri tidak otomatis membuktikan bahwa pengelolanya bertanggung jawab atas dugaan ucapan tersebut.

Dari sisi hukum, Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur perilaku penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk larangan mempermalukan konsumen dan menggunakan tekanan fisik atau verbal. Ketentuan tersebut relevan apabila lembaga dan aktivitas penagihan yang dimaksud termasuk dalam lingkup pengaturannya.

Sementara itu, Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang ditelaah apabila dugaan ucapan tersebut memenuhi unsur penghinaan ringan. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana harus berdasarkan bukti dan penilaian sesuai proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan.

Pihak pengelola kantor maupun petugas berinisial S perlu diberikan kesempatan menjelaskan kejadian tersebut. Klarifikasi dibutuhkan untuk memastikan apakah ucapan sebagaimana disampaikan anak-anak itu benar terjadi, bagaimana konteksnya, dan apakah terdapat pelanggaran terhadap standar penagihan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari ibu berinisial T, para saksi, petugas S, dan pihak pengelola kantor terkait. Hak jawab tetap terbuka agar seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan dan pemberitaan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai penagihan utang kehilangan batas kepatutan. Kewajiban pembayaran harus diselesaikan, tetapi penghormatan terhadap martabat nasabah tetap harus dijaga. Dugaan ucapan kasar di hadapan anak ini perlu dijernihkan melalui bukti, klarifikasi, dan penanganan yang sesuai apabila ditemukan pelanggaran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X