Oknum Guru Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Dan Absensi. Ditemukan pada Kwitansi Dana BOS

Photo Author
Johan Rivaldo, Gertakberita.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Gertakberita.Com Halmahera Barat Rabu, 21 Oktober 2026 — Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang oknum guru SD Inpres 4 Halmahera Barat (Halbar) berinisial FH (Femmy Helga) kembali mencuat.

Setelah sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah pada dokumen absensi kehadiran guru, kini ditemukan pula dugaan pemalsuan tanda tangan pada sejumlah kwitansi ARKAS Tahun Anggaran 2024.

Kuasa hukum Kepala Sekolah SD Inpres 4 Halbar selaku korban, Yeyen Makaluas, S.H., membenarkan adanya temuan bukti tambahan tersebut. Menurutnya, selain dokumen absensi guru, pihaknya juga telah mengantongi bukti yang diduga berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kwitansi dalam ARKAS tahun 2024.

“Dugaan pemalsuan ini bukan hanya pada dokumen absensi guru. Kami juga menemukan bukti dugaan pemalsuan tanda tangan pada kwitansi ARKAS Tahun 2024,” ujar Yeyen.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut. Dari koordinasi itu, proses hukum terhadap laporan dimaksud telah memasuki tahapan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprindik).

“Jadi hari ini saya sudah berkoordinasi dengan penyidik pembantu yang menangani perkara ini. Sudah diterbitkan sprindik dan dilakukan proses penyelidikan,” tegasnya.

Yeyen menambahkan, sebagai kuasa hukum korban, pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor maupun saksi-saksi yang dianggap mengetahui dugaan pemalsuan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap para pihak penting dilakukan agar rangkaian dugaan pemalsuan dokumen tersebut dapat diketahui secara jelas, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab.

“Kami mendesak agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor serta saksi-saksi, sehingga persoalan ini menjadi terang dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Perkara ini kini menjadi perhatian karena dugaan pemalsuan tidak hanya menyangkut dokumen administrasi kehadiran guru, tetapi juga diduga merambah pada dokumen pertanggungjawaban ARKAS Tahun 2024.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Johan Rivaldo

Rekomendasi

Terkini

X