Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat menjalankan usaha, namun seluruh aktivitas di ruang publik tetap harus mematuhi aturan dan memperhatikan kepentingan umum.
“Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tetapi jangan sampai aktivitas usaha justru mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat lain,” ujarnya.
Warga berharap langkah penertiban tersebut tidak hanya dilakukan sesaat, melainkan dibarengi pengawasan rutin dan penataan yang lebih tegas. Masyarakat menilai ketegasan Satpol PP penting agar Alun-Alun Indramayu tidak kembali dipenuhi wahana permainan yang memicu kesemrawutan di pusat kota.