Laporan Penjarahan di Pekalongan Didominasi Anak di Bawah Umur, Barang Dikembalikan ke Polisi

Photo Author
Administrator, Gertakberita.com
- Selasa, 2 September 2025 | 15:26 WIB

Pekalongan – Sejumlah barang hasil penjarahan saat kerusuhan di Kota Pekalongan mulai dikembalikan oleh warga melalui pihak kepolisian. Pengembalian ini dilakukan setelah adanya imbauan aparat dan perangkat desa, yang mendorong kesadaran masyarakat untuk menyerahkan kembali barang-barang yang sempat dibawa pulang.




-
Sejumlah barang hasil penjarahan saat kerusuhan di Kota Pekalongan mulai dikembalikan oleh warga melalui pihak kepolisian.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa barang-barang tersebut diserahkan warga melalui kepala desa dan lurah setempat, lalu diterima di Mapolres Pekalongan pada Selasa (02/09/2025).


“Dari masyarakat kami mendapat laporan terkait adanya warga, khususnya anak-anak muda, yang membawa pulang barang hasil kerusuhan di Kota Pekalongan. Setelah dilakukan komunikasi dengan lurah dan kepala desa, akhirnya mereka berinisiatif mengembalikan barang-barang tersebut,” kata AKBP Rachmad saat konferensi pers di lobi Mapolres Pekalongan.


Barang-barang yang sudah dikembalikan antara lain:





  • 1 unit dispenser




  • 1 unit komputer Lenovo




  • 1 unit PC Lenovo berwarna putih




  • 1 unit laptop Lenovo




  • 1 unit printer Epson




  • 2 karpet merah ukuran 3x4 meter




  • 1 kursi merk Brother




  • 1 unit box speaker pasif besar (diambil saat kerusuhan di sekitar Gedung DPRD Kota Pekalongan).




Kapolres mengungkapkan, identitas pelaku sebagian besar merupakan pelajar SMK dengan inisial R, A, dan M. Mereka ikut aksi lalu memanfaatkan kondisi kacau untuk membawa pulang barang. Namun, setelah keluarga mengetahui, barang akhirnya dikembalikan melalui perangkat desa.


“Anak-anak yang terlibat akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan diberikan pembinaan,” jelas Kapolres.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X