Lokasi penangkapan disebut berjarak sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara pembunuhan.
Di antaranya sebilah parang sepanjang 54 sentimeter, dengan mata pisau berbahan besi sepanjang 33 sentimeter dan gagang kayu sepanjang 21 sentimeter.
Polisi turut mengamankan pakaian yang dikenakan pelaku, berupa kaos hitam, sarung bermotif batik, serta kopyah hitam.
Sementara dari pihak korban, petugas mengamankan sarung warna hijau lumut, baju warna biru, dan jaket kulit warna hitam yang terdapat bercak darah.
Polisi Terapkan Pasal 458 Ayat (1) KUHP
Kapolres Sampang menyampaikan bahwa tersangka MD kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sampang.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.
Polisi menyebut motif sementara dalam perkara tersebut adalah tersinggung setelah terjadi persoalan terkait suara sound system yang dinyalakan korban.