Apabila seluruh proses penanganan awal telah selesai dan tidak ada pihak yang menghendaki perkara dilanjutkan, yang bersangkutan dapat dikeluarkan dan selanjutnya diberikan pembinaan.
Pembinaan tersebut antara lain dilakukan melalui kewajiban mengikuti apel rutin setiap Senin dan Kamis hingga perkara dinyatakan selesai.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya memberikan efek pembinaan sekaligus mencegah yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan serupa.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Masyarakat diminta segera menghubungi kepolisian agar proses penanganan dapat dilakukan secara aman dan sesuai ketentuan hukum.