Korban Lapor ke Orang Tua
Setelah kejadian, korban di bawah umur tersebut melaporkan kasus itu ke orang tuanya, hingga akhirnya Warsono diproses hukum.
"Jadi anak korban ini tidak mau berangkat ke masjid dengan alasan takut dengan WR," terang Wulan.
"Lalu pelapor atau orang tuanya bertanya kenapa? Lalu korban lalu korban menjelaskan bahwa selama ini telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka WR," sambungnya.
Sudah Berjalan 8 Tahun Lamanya
Berdasarkan hasil pendalaman, ternyata jumlah korban guru ngaji bejat itu mencapai puluhan orang. Aksi itu bahkan sudah berjalan selama 8 tahun.
Untuk korban total ada 24 korban dan semuanya laki-laki di bawah umur, sekarang ada yang dewasa karena kejadiannya sudah dari 8 tahun terakhir," jelas dia.
Aksi sodomi itu dilakukan di rumah tersangka dan di lantai dua masjid yang biasa digunakan tersangka untuk mengajar ngaji.
Untuk motifnya untuk menyalurkan nafsu birahi," ungkap dia.
Trauma Healing untuk Korban Anak
Atas kasus ini, polisi juga sudah melakukan trauma healing bagi orang tua dan para korban yang mengalami trauma.
Korban dan orang tua sudah dilakukan trauma healing," ungkap Wulan.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf B dan atau Pasal 473 ayat 2 huruf B, ayat 3 huruf A, ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," tandas Wulan.