Dalam pengakuan yang beredar, korban kemudian merasakan adanya sentuhan pada tubuhnya hingga bagian sensitif. Korban disebut sempat tidak berdaya sebelum akhirnya berhasil keluar dari ruangan tersebut.
Kronologi tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang harus diuji melalui proses penyidikan, termasuk dengan pemeriksaan saksi maupun bukti-bukti yang dimiliki penyidik.
Korban Mendapat Pendampingan Psikologis
Di tengah proses hukum yang berjalan, Dinas Pendidikan Jawa Barat menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Pendampingan tersebut diperlukan untuk membantu proses pemulihan mental korban sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan selama perkara bergulir.
Kini bola berada di tangan penyidik. Status AT telah berubah dari oknum guru yang menjadi sasaran kemarahan siswa menjadi tersangka yang ditahan.
Publik pun menunggu pengungkapan secara menyeluruh: apa sebenarnya yang terjadi di balik pintu ruang guru, bagaimana rangkaian peristiwa berlangsung, serta sejauh mana bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik mampu membuktikan dugaan tindak pidana tersebut di hadapan hukum.
Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.