Gertak.id | INDRAMAYU — Aroma dugaan praktik parkir ilegal di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Indramayu semakin menyengat. Bukan sekadar soal warga diminta membayar parkir, tetapi muncul dugaan adanya pola pengelolaan dan setoran uang secara rutin kepada pihak tertentu yang disebut telah berlangsung dalam waktu lama.
Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menemukan keterangan mengejutkan dari seorang petugas parkir yang meminta identitasnya dirahasiakan. Petugas tersebut mengaku menjalankan aktivitas parkir setelah diperintah oleh oknum wartawan berinisial D.
Tidak berhenti di situ. Petugas tersebut juga mengaku bahwa uang hasil parkir yang diperoleh setiap hari kerja diserahkan kepada D.
Jika keterangan tersebut benar, publik patut bertanya keras: siapa sebenarnya yang menguasai lahan parkir di lingkungan kantor pelayanan publik tersebut? Atas dasar kewenangan apa pungutan dilakukan? Dan mengapa hasil pungutan justru disebut disetorkan kepada seseorang yang disebut sebagai oknum wartawan?
PARKIR ATAU MESIN SETORAN?
Pertanyaan paling mendasar kini bukan lagi sekadar “berapa tarif parkir?”, melainkan ke mana uang masyarakat mengalir?
Sebab apabila terdapat petugas yang memungut uang dari masyarakat, kemudian uang tersebut diserahkan secara rutin kepada pihak tertentu, maka mekanisme tersebut harus dibuka secara terang kepada publik.
Apalagi aktivitas tersebut disebut bukan baru berlangsung sehari atau dua hari. Jika benar telah berjalan selama bertahun-tahun, maka muncul pertanyaan yang lebih besar: siapa yang selama ini mengetahui, siapa yang mengawasi, dan mengapa tidak ada tindakan tegas?
Kantor Dukcapil adalah fasilitas pelayanan publik. Masyarakat datang membawa kepentingan administrasi negara—mengurus KTP, KK, akta kelahiran dan berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Jangan sampai warga yang sedang mencari pelayanan negara justru dipaksa berhadapan dengan pungutan yang tidak jelas dasar kewenangannya.
WARGA: DATANG URUS DOKUMEN, MALAH DIPUNGUT
Siti Aminah (42), warga Kecamatan Sindang, mengaku dirinya harus membayar ketika menggunakan area parkir saat datang ke Dukcapil.
«“Setiap kali datang ke sini, saya selalu dipungut biaya parkir. Kami datang untuk mengurus administrasi kependudukan, bukan untuk membayar pungutan yang tidak jelas,” ujarnya.»
Keluhan warga tersebut semakin relevan untuk diperiksa apabila pungutan itu ternyata tidak memiliki dasar hukum, tidak disertai bukti pembayaran resmi, atau tidak masuk dalam mekanisme penerimaan daerah.