daerah

DIDUGA JADI TITIK PEREDARAN ROKOK ILEGAL DAN MIRAS, TOKO KELONTONG DUKUH KRUPUK KENANGA DISOROT — I: “SAYA CUMA JUAL MIRAS”

Selasa, 1 September 2026 | 09:47 WIB

Gertak.id | INDRAMAYU — Dugaan aktivitas penjualan rokok ilegal dan minuman keras (miras) di sebuah toko kelontong Blok Dukuh Krupuk, Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, menjadi sorotan. Tim investigasi mengaku menemukan adanya transaksi rokok yang diduga ilegal, sementara pihak berinisial I memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak menjual rokok dan mengaku hanya menjual miras.

Temuan tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan aparat: siapa sebenarnya yang memasok rokok tersebut, siapa yang menguasai stok, dan bagaimana legalitas miras yang menurut pengakuan I memang dijual di lokasi tersebut?

Tim investigasi menyebut rokok yang diduga ilegal tidak terlihat di etalase. Dalam pembelian uji, ketika tim meminta rokok tersebut, penjaga toko disebut langsung mengambilnya dari dalam toko.

Sementara itu, informasi awal yang diterima tim menyebut F diduga berkaitan dengan rokok tersebut, sedangkan I disebut berkaitan dengan penjualan miras.

Namun, penyebutan inisial tersebut bukan merupakan penetapan seseorang sebagai pelaku. Fakta dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

I sendiri memberikan klarifikasi:

«“Kalau yang jual roko itu keponakan saya. Saya tidak jual roko. Saya cuma jual miras saja.”»

Pernyataan tersebut sekaligus membuka fakta lain yang perlu diperiksa: apakah miras yang dijual memiliki legalitas dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku?

Untuk rokok ilegal, ketentuan pidana antara lain terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 7 Tahun 2021. Ketentuan Pasal 54 dan Pasal 56 dapat menjadi bagian yang diperiksa apabila ditemukan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, dengan penerapan pasal bergantung pada fakta dan unsur yang terbukti.

Sementara terkait miras, Pemerintah Kabupaten Indramayu memiliki regulasi daerah mengenai pelarangan minuman beralkohol, termasuk Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006.

Tim investigasi meminta Polres Indramayu, Satpol PP dan Bea Cukai tidak berhenti pada dugaan di permukaan.

“Kami tidak meminta siapa pun dihakimi berdasarkan pemberitaan. Kami meminta aparat turun dan membuktikan. Kalau rokok itu legal, buktikan legalitasnya. Kalau memang ilegal, telusuri pemasoknya. Dan kalau I mengaku menjual miras, periksa jenis, asal, izin serta legalitasnya.”

Kini masyarakat menunggu tindakan, bukan sekadar pembicaraan.

Jika tidak terbukti, jelaskan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Dan jika ditemukan jaringan distribusi, bongkar sampai ke sumbernya.

Halaman:

Terkini