Pekalongan, Gertak.id -- Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Sragi bersama URC Polres Pekalongan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja R di Desa Blacanan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
Seorang pria berinisial AM (33) warga Pekalongan Kota diamankan polisi dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (14/8/2026). Polisi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Kawasaki Ninja R CKD warna hijau tahun 2009 dengan nomor polisi D 4993 VCF.
Kasus pencurian itu diketahui Eko (36) pada Senin (10/8) pagi sekitar pukul 05.00 wib.
Saat itu, sepeda motor milik korban ZR (27) sebelumnya terparkir di samping kiri sebuah rumah di Desa Blacanan, Kecamatan Siwalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sepeda motor tersebut sebelumnya berada di bengkel milik Eko untuk diperbaiki.
Setelah selesai di servis, pemilik kendaraan belum datang mengambil motornya hingga sore hari.
Eko kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya dan memarkirkannya di samping rumah.
Kendaraan disebut dalam kondisi stang tidak terkunci, sementara kunci motor dibawa masuk ke dalam rumah.
Pada Minggu (9/8) malam, sekitar pukul 22.00 wib, Eko masih melihat sepeda motor tersebut terparkir di samping rumahnya.
Namun, pada Senin pagi, istrinya memberitahu bahwa motor Kawasaki Ninja tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Eko kemudian berusaha mencari keberadaan motor tersebut di sekitar Desa Blacanan.
Dalam pencarian itu, Eko mendapat informasi dari seorang pemancing yang mengaku melihat dua orang mencurigakan, salah satunya mendorong sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna hijau ke arah utara.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan penyerahan terduga pelaku dan barang bukti pada Jumat (14/8) sekitar pukul 05.45 wib.
Setelah itu, petugas melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.