daerah

Bukti Transfer Rp19,2 Juta Terpampang, Angsuran Tak Masuk Sistem: Konsumen Desak SPRS dan Mandiri Finance Buka-bukaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Dari perspektif perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta memperoleh perlindungan dari kerugian dalam hubungan dengan kegiatan usaha.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian, penyimpangan, atau pihak yang bertanggung jawab atas tidak tersalurkannya pembayaran, konsumen meminta persoalan tersebut diselesaikan secara serius dan tidak dialihkan menjadi beban konsumen.

Kini pertanyaan publik bukan lagi sekadar “sudah bayar atau belum”. Bukti transfer Rp19,2 juta sudah ditunjukkan. Pertanyaannya: siapa penerima dana tersebut, untuk keperluan apa dana diterima, apakah sudah diteruskan kepada Mandiri Finance, dan mengapa pembayaran itu disebut tidak tercatat?

Wastuti berharap PT SPRS dan Mandiri Finance tidak berhenti pada jawaban administratif, tetapi benar-benar melakukan audit terhadap transaksi tersebut.

“Jangan sampai konsumen yang sudah membayar justru diposisikan sebagai orang yang menunggak. Saya hanya meminta satu hal: buka alurnya secara terang. Kalau semuanya benar dan tidak ada masalah, saya juga ingin tahu penjelasannya,” pungkas Wastuti.

Dugaan keterlibatan oknum berinisial P dalam persoalan ini masih berdasarkan keterangan konsumen dan belum merupakan kesimpulan hukum. P, PT SPRS, Sarana Padma Ridho, maupun Mandiri Finance memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.

Satu bukti transfer Rp19,2 juta kini menjadi pintu untuk menguji semuanya: uangnya ke mana, siapa yang menerima, dan mengapa pembayaran konsumen bisa disebut tidak masuk sistem.

Halaman:

Terkini