daerah

Dituduh Curi Ayam, Anak Kelurahan Margadadi Diduga Dihantam Kayu hingga Lebam

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:44 WIB

Gertak.id| | NDRAMAYU – Dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur mencuat di wilayah Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu. Seorang anak berinisial B diduga dipukul menggunakan kayu hingga mengalami luka lebam setelah dituduh mencuri ayam.

Orang tua korban menyebut dugaan pemukulan dilakukan oleh pria berinisial J, yang menurut keterangan keluarga merupakan mantan anggota kepolisian.

Peristiwa tersebut sontak membuat keluarga korban geram. Mereka mempertanyakan tindakan kekerasan terhadap B yang masih di bawah umur. Terlebih, dugaan pemukulan disebut terjadi hanya karena adanya tuduhan pencurian ayam.

“Anak saya B dituduh mencuri ayam, kemudian dipukul pakai kayu sampai lebam. Kalau memang anak saya salah, laporkan dan proses sesuai hukum. Jangan main hakim sendiri. Anak saya masih di bawah umur, kenapa harus dipukul sampai seperti itu?” tegas orang tua B.

Keluarga menegaskan tidak keberatan apabila dugaan pencurian tersebut memang hendak diproses. Namun, mereka meminta proses dilakukan melalui jalur hukum dan tidak menggunakan kekerasan sebagai jalan penyelesaian.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya minta hukum ditegakkan. Kalau anak saya salah, silakan diproses. Tetapi kalau benar anak saya dipukul menggunakan kayu sampai lebam, kami juga meminta pertanggungjawaban. Jangan sampai hukum berbeda hanya karena seseorang pernah menjadi aparat,” lanjut orang tua korban.

Keluarga juga mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh. Fakta mengenai tuduhan pencurian ayam harus dibuktikan, begitu pula dugaan pemukulan terhadap B harus diperiksa berdasarkan keterangan saksi dan bukti medis.

Tuduhan bukan vonis. Dugaan pencurian bukan pembenaran untuk melakukan kekerasan. Apalagi terhadap seorang anak yang secara hukum harus mendapatkan perlindungan.

Apabila benar J merupakan mantan anggota kepolisian, keluarga berharap latar belakang tersebut tidak memengaruhi proses penanganan perkara. Mereka meminta hukum berlaku sama bagi siapa pun, tanpa melihat status maupun masa lalu seseorang.

Keluarga B juga meminta agar korban mendapatkan perlindungan dari tekanan maupun intimidasi selama proses penanganan perkara. Mereka ingin persoalan tersebut dibuka secara terang berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang lebih kuat.

Warga di Kelurahan Margadadi pun diharapkan tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta terungkap. Perkara ini masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Pihak yang disebut sebagai terduga pelaku berinisial J tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan. Seluruh dugaan pemukulan maupun tuduhan pencurian harus dibuktikan secara objektif dan transparan.

Kini keluarga B menunggu langkah aparat penegak hukum. Mereka berharap dugaan kekerasan terhadap anak tersebut tidak berhenti sebagai persoalan di lingkungan warga, tetapi benar-benar ditangani sesuai ketentuan hukum.

Halaman:

Terkini