daerah

Putusan MK Guncang Fondasi Perkara Korupsi Berbasis Audit BPKP, Eks Hakim MK: Dakwaan Bisa Gugur, Terpidana Berpeluang Tempuh Grasi hingga Amnesti

Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Gertak.id | JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dipandang sebagai salah satu putusan paling strategis dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dengan menegaskan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional menetapkan kerugian keuangan negara, putusan tersebut dinilai berpotensi mengguncang perkara-perkara korupsi yang selama ini bertumpu pada audit (BPKP).

Konsekuensinya tidak sederhana. Sejumlah perkara yang masih bergulir di pengadilan berpotensi menghadapi perdebatan baru mengenai sah atau tidaknya pembuktian unsur kerugian negara. Bahkan, bagi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terbuka ruang untuk menempuh mekanisme konstitusional melalui grasi, amnesti, maupun abolisi sesuai kewenangan Presiden.

Mantan Hakim , , menegaskan bahwa setelah adanya putusan MK, unsur kerugian negara semestinya hanya dapat dibuktikan melalui hasil pemeriksaan BPK. Apabila penuntut umum tetap mendasarkan dakwaan pada audit BPKP, menurutnya hakim seharusnya menyatakan unsur tersebut tidak terbukti.

«"Seharusnya kewenangan menyatakan unsur kerugian negara yang dihitung dan ditetapkan oleh BPK. Apabila dakwaan jaksa atau penuntut umum selain berdasarkan hitungan BPK, seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," tegas Maruarar.»

Pernyataan tersebut dinilai membuka ruang hukum yang signifikan bagi terdakwa yang masih menjalani proses banding maupun kasasi. Putusan pengadilan tingkat pertama dapat diuji kembali dengan merujuk pada tafsir konstitusional terbaru mengenai pembuktian kerugian negara.

Maruarar juga menyebut bahwa bagi terpidana yang seluruh upaya hukumnya telah berakhir, konstitusi tetap menyediakan jalur penyelesaian melalui hak prerogatif Presiden berupa grasi, amnesti, maupun abolisi, apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan MK itu kembali menyoroti sejumlah perkara korupsi yang menggunakan audit BPKP sebagai dasar perhitungan kerugian negara, di antaranya perkara impor gula yang melibatkan , perkara pengadaan Chromebook yang melibatkan , serta perkara pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 yang menjerat Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik.

Dalam perkara Ahmad Taufik, penggunaan audit BPKP sebagai dasar penetapan kerugian negara menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan pihak pembela. Mereka juga mempertanyakan metodologi audit, termasuk penggunaan harga acuan APD dan penilaian terhadap kondisi pasar global pada masa pandemi, ketika harga alat kesehatan melonjak akibat kelangkaan pasokan dunia. Di sisi lain, terdapat putusan kasasi perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan adanya kewajiban pemerintah membayar sebagian pengadaan APD kepada penyedia. Fakta tersebut menjadi bagian dari argumentasi hukum yang diajukan pihak terkait.

Guru Besar Sosiologi , , menilai putusan MK harus menjadi momentum pembenahan praktik penegakan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak cukup hanya mengejar pembuktian, tetapi juga wajib memastikan seluruh alat bukti dibangun di atas kewenangan lembaga yang tepat sebagaimana diperintahkan konstitusi.

"Pastikan proses pembuktian dilakukan berdasarkan kewenangan lembaga yang tepat sehingga memberikan kepastian hukum, menjamin due process of law, dan memperkuat legitimasi putusan pengadilan," ujarnya.

Masdar menegaskan bahwa BPKP tetap memiliki fungsi penting sebagai auditor internal pemerintah. Namun, setelah MK menegaskan posisi konstitusional BPK, muncul konsekuensi hukum yang tidak dapat diabaikan mengenai bobot hasil audit BPKP sebagai alat pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara pidana korupsi.

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam praktik pemberantasan korupsi. Putusan tersebut bukan hanya berpotensi mengubah strategi pembelaan para terdakwa, tetapi juga dapat memaksa penyesuaian cara aparat penegak hukum membangun dakwaan agar selaras dengan prinsip kepastian hukum dan amanat konstitusi.

Terkini