Gertak.id | INDRAMAYU – Teror geng motor kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Indramayu. Sekelompok pemuda yang diduga tergabung dalam Mamprang21Ganks nekat berkeliling pada Kamis (30/7) dini hari dengan membawa senjata tajam untuk mencari lawan tawuran. Namun karena tidak menemukan sasaran, mereka diduga melampiaskan aksi brutalnya dengan merusak sebuah warung milik warga di Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan videonya dengan cepat menyebar di media sosial hingga memicu keresahan masyarakat. Warga menilai tindakan para pelaku tidak hanya merusak harta benda, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar.
Merespons kejadian itu, Tim URC Polres Indramayu bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah video viral, polisi berhasil mengamankan lima terduga pelaku, yakni GR (18), IF (17), JAF (21), KP (26), dan AT (16).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap kelompok tersebut diduga memang keluar rumah dengan tujuan mencari kelompok lain untuk tawuran. Ketika gagal menemukan lawan, mereka diduga melampiaskan aksinya dengan melakukan perusakan terhadap warung milik warga yang sama sekali tidak terlibat.
Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga bilah celurit, dua senjata tajam jenis corbek, tiga telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Penyidikan juga mengungkap bahwa pelaku tidak hanya berjumlah lima orang. Masih ada tiga orang lainnya yang diduga terlibat dan kini telah masuk daftar pencarian serta sedang diburu oleh petugas.
Aksi para pelaku menjadi peringatan bahwa fenomena geng motor masih menjadi ancaman serius bagi keamanan lingkungan. Keberadaan senjata tajam dalam aksi tersebut semakin meningkatkan potensi terjadinya tindak kekerasan yang dapat membahayakan masyarakat.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta ketentuan pidana lain yang relevan apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana terkait kepemilikan atau penggunaan senjata tajam tanpa hak.
Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk premanisme, aksi geng motor, maupun tawuran yang mengganggu ketertiban umum. Polisi juga memastikan pengejaran terhadap tiga terduga pelaku yang masih buron terus dilakukan.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, konvoi geng motor, atau indikasi tawuran agar dapat segera ditindak sebelum menimbulkan korban maupun kerugian yang lebih besar.