daerah

Enam Bulan Tanpa Kepastian, Penanganan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan di Polres Tangerang Selatan Dipertanyakan

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:48 WIB

Gertak.id | Tangerang Selatan – Lambannya penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan menuai sorotan. Enam bulan sejak laporan polisi diterima, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian hukum yang jelas, meski proses penyelidikan telah dinyatakan berjalan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/131/I/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, perkara tersebut telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan dan SP2HP Ke-1 pada 26 Januari 2026. Namun hingga penghujung Juli 2026, pelapor masih mempertanyakan hasil konkret dari proses hukum tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penanganan perkara. Di tengah komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan, perkara yang telah berbulan-bulan bergulir tanpa kepastian berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Padahal, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hak konstitusional tersebut bukan sekadar norma, melainkan kewajiban negara untuk diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang efektif.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa salah satu tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum. Sementara Pasal 14 ayat (1) huruf g mengamanatkan Polri melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap tindak pidana sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam KUHAP, penyidikan bertujuan mencari dan mengumpulkan alat bukti agar tindak pidana menjadi terang serta menemukan tersangkanya. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat yang telah memenuhi tahapan proses hukum semestinya ditangani secara profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut tanpa kepastian.

Pelapor menegaskan bahwa yang dituntut bukanlah perlakuan khusus, melainkan hak sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian hukum. Penanganan perkara yang terlalu lama tanpa perkembangan yang dapat dijelaskan kepada pelapor hanya akan melahirkan tanda tanya dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

Publik tentu berharap tidak ada kesan bahwa penanganan perkara berjalan berbeda-beda. Ketika suatu perkara dapat diproses dengan cepat hingga penetapan tersangka, maka perkara lain yang telah memenuhi syarat formil dan materiil juga patut memperoleh penanganan yang serius, profesional, dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, pelapor meminta jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan, di bawah pengawasan pimpinan, untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus mempercepat proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut penting agar asas kepastian hukum, keadilan, dan persamaan di hadapan hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Kepastian hukum tidak boleh berhenti pada penerbitan SP2HP. Kepastian hukum harus diwujudkan melalui penanganan perkara yang transparan, profesional, akuntabel, dan berujung pada keputusan hukum yang jelas berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkini