daerah

Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Disorot Pakar Hukum

Senin, 20 Juli 2026 | 21:01 WIB

Gertak.id | Jakarta – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi, menjadi sorotan publik. Langkah tersebut memicu berbagai tanggapan, termasuk dari kalangan akademisi yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Febrie karena pemeriksaan sebagai tersangka baru dilakukan satu kali setelah pelimpahan perkara dari penyidik Kortastipidkor Polri.

"Belum, kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik," kata Anang kepada awak media di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, namanya juga dikaitkan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN serta penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel. Adapun penanganan dua perkara terakhir masih berada dalam proses penyidikan oleh Polri.

Belum adanya langkah penahanan terhadap Febrie kemudian menuai kritik. Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum, terutama jika dibandingkan dengan tersangka lain dalam perkara yang telah lebih dahulu ditahan.

"Ini keputusan yang tidak adil dan tebang pilih, karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan tapi Febrie tidak ditahan," ujar Fickar dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Menurut Fickar, status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum justru menjadi salah satu aspek yang patut dipertimbangkan penyidik dalam menentukan langkah hukum, termasuk mengenai penahanan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa tanpa penahanan, penyidik perlu mempertimbangkan berbagai risiko yang menjadi dasar subjektif dalam KUHAP, seperti kemungkinan memengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti. Meski demikian, hal tersebut merupakan penilaian akademis dan keputusan akhirnya tetap menjadi kewenangan penyidik.

"Karenanya cukup alasan baik secara yuridis maupun sosiologis untuk dilakukan upaya paksa penahanan," kata Fickar.

Fickar menambahkan, kewenangan melakukan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. Namun, menurutnya, setiap keputusan penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap seseorang yang berstatus tersangka.

"Meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya," tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya jadwal pemeriksaan lanjutan maupun keputusan mengenai penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Proses hukum masih terus berjalan sesuai kewenangan penyidik.

Terkini