SAMPANG, Gertak.id – Kunjungan Wakil Bupati Lombok Tengah M. Nursiah kepada pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Ahmad Muzzaki Rahmatullah (AMR), yang telah berstatus tersangka dalam kasus pembakaran santri, memicu perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, momen tersebut menjadi sorotan setelah videonya beredar luas di media sosial.
Dalam video yang direkam saat kunjungan pada Senin (13/7/2026), Nursiah mengajak masyarakat untuk mengedepankan sikap tabayun sebelum menyebarkan informasi terkait kasus yang telah menyita perhatian nasional.
"Siapa pun yang mengetahui suatu persoalan, hendaknya melakukan tabayun terlebih dahulu sebelum menyampaikan atau mempublikasikannya melalui media maupun media sosial," ujar Nursiah.
Menurutnya, keterbukaan informasi harus tetap diiringi tanggung jawab agar tidak menimbulkan kesalahpahaman baru di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut kemudian diunggah ulang oleh anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (14/7/2026). Dalam unggahannya, Rieke mengingatkan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak dipertentangkan dengan ajaran agama.
"Jangan pertentangkan hukum nasional dengan ajaran dan etika Islam," tulis Rieke.
Rieke menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan M. Nursiah, kunjungan itu merupakan bentuk silaturahmi karena hubungan baik yang telah terjalin sejak lama. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghormati sepenuhnya proses hukum dan tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.
"Saya menghargai sikap tersebut, namun saya percaya Wakil Bupati juga memahami bahwa hukum nasional wajib dihormati dan dipatuhi. Perspektif keadilan bagi korban dalam hukum positif Indonesia tidak bertentangan dengan ajaran maupun etika hukum Islam," tegas Rieke.
Unggahan itu memancing beragam respons dari warganet. Sebagian mempertanyakan pesan tabayun yang disampaikan di tengah penanganan kasus, sementara lainnya menilai kunjungan kepada tersangka berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap proses hukum.
Diketahui, Ahmad Muzzaki Rahmatullah (AMR) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah bersama seorang tersangka lainnya berinisial MR, yang merupakan senior korban sekaligus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasus tersebut bermula dari kebakaran di salah satu ruangan pondok pesantren pada 13 Desember 2025 yang mengakibatkan tiga santri menjadi korban. Dua korban mengalami luka bakar serius, sedangkan satu korban berinisial SS meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Praya selama sekitar sepekan. Proses penyidikan kasus hingga kini masih terus berlanjut.