daerah

Satpam, Admin hingga Petugas Kebersihan Ikut Jadi Tersangka, Kasus Daycare Little Aresha Bertambah Jadi 27 Orang

Rabu, 8 Juli 2026 | 18:03 WIB

Gertak.id | YOGYAKARTA – Pengusutan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha terus berkembang. Kepolisian menetapkan 14 tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara ini kini mencapai 27 orang.

Jika sebelumnya tersangka hanya berasal dari unsur pengelola dan pengasuh, kali ini polisi juga menjerat sejumlah pihak lain yang bekerja di lingkungan daycare, mulai dari admin, satpam hingga petugas kebersihan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan unsur pembiaran terhadap praktik kekerasan yang terjadi di dalam tempat penitipan anak tersebut.

Dari 14 tersangka baru itu, sebanyak 12 orang telah ditahan di Polresta Yogyakarta dan Polsek Wirobrajan. Sementara dua tersangka lainnya belum ditahan karena alasan berbeda, yakni satu orang tidak memenuhi panggilan penyidik dan satu orang lainnya diketahui sedang hamil.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa satpam dan petugas kebersihan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena diduga mengetahui adanya tindak kekerasan namun tidak berupaya menghentikan ataupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

"Terkait satpam dan yang bersih-bersih di dalam UU Perlindungan Anak ada kata-kata membiarkan. Seharusnya kalau mengetahui ada tindak pidana melaporkan ke pihak kepolisian," ujar Apri kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana terhadap anak memiliki kewajiban moral maupun hukum untuk melakukan upaya pencegahan dan melaporkannya. Dugaan pembiaran itulah yang menjadi dasar penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka.

Untuk tersangka yang sedang hamil, polisi tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatannya. Sebagai gantinya, penyidik mewajibkan yang bersangkutan menjalani wajib lapor dua kali setiap pekan, yakni setiap Senin dan Kamis. Sementara satu tersangka lainnya yang mangkir dari panggilan pertama akan kembali dipanggil pada Kamis mendatang.

Kasus Daycare Little Aresha pertama kali mencuat pada 20 April 2026 setelah seorang mantan karyawan melaporkan dugaan kekerasan dan penelantaran yang terjadi di dalam daycare tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan melakukan penggerebekan pada 24 April 2026.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah balita ditempatkan di ruangan sempit, sebagian diikat pada bagian kaki dan dibedong dengan alasan agar tidak berlarian. Temuan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan medis serta bukti digital yang mengarah pada praktik kekerasan fisik dan penelantaran secara sistematis terhadap anak-anak yang dititipkan.

Pada tahap awal penyidikan, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari dua pengelola dan sebelas pengasuh. Dengan penambahan 14 tersangka baru, jumlah tersangka kini menjadi 27 orang. Polisi juga mencatat sedikitnya terdapat 103 anak yang terdaftar sebagai peserta penitipan di Daycare Little Aresha dan seluruh proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya fakta maupun pihak lain yang terlibat.

Terkini