Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota disebut berubah menjadi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus. Kebijakan itu kemudian memunculkan dugaan adanya praktik korupsi serta aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.