daerah

Konsumen KSP Mitra Niaga Mandiri Indonesia Merasa Diperdaya, Janji Pencairan Pinjaman Diduga Hanya Ucapan Tanpa Realisasi

Senin, 22 Juni 2026 | 18:26 WIB

Gertak.id | Indramayu - Sejumlah konsumen Koperasi Simpan Pinjam KSP Mitra Niaga Mandiri Indonesia meluapkan kekecewaan keras setelah janji pencairan pinjaman lanjutan yang disampaikan oknum karyawan lapangan diduga tidak pernah direalisasikan, meski seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

Para nasabah menilai, pola komunikasi yang dilakukan di lapangan tidak hanya tidak jelas, tetapi juga diduga menyesatkan. Janji pencairan yang terus diulang disebut hanya sebatas ucapan tanpa kepastian, sementara dana yang dijanjikan tak kunjung diterima hingga berlarut-larut.

Salah satu konsumen menyebut kondisi di lapangan sudah tidak lagi masuk akal. “Setiap ditanya jawabannya selalu berubah, tidak pernah pasti, berbelit-belit, seperti hanya memberi harapan tanpa realisasi,” ungkapnya L dengan nada kecewa.

Konsumen juga mengaku diminta untuk terus menunggu tanpa ada kejelasan waktu pencairan, meski telah mengikuti seluruh prosedur yang diminta, termasuk kelengkapan berkas dan ketentuan administrasi yang ditetapkan.

Sejumlah anggota menilai kondisi ini tidak lagi sekadar miskomunikasi, melainkan sudah mengarah pada dugaan pola informasi yang tidak transparan dan merugikan nasabah secara sistematis di tingkat lapangan.

Mereka mendesak manajemen KSP segera bertanggung jawab penuh dan tidak lepas tangan atas dugaan praktik yang dilakukan oknum karyawan lapangan, yang dinilai telah mencoreng kepercayaan anggota terhadap lembaga koperasi.

Para konsumen juga meminta audit internal dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap alur pencairan dan pola komunikasi kepada anggota, guna memastikan tidak ada penyimpangan informasi yang merugikan nasabah.

Di sisi lain, situasi ini memunculkan dorongan agar aparat terkait dan lembaga pengawas koperasi turut turun tangan menelusuri keluhan anggota, mengingat banyaknya laporan ketidakjelasan pencairan yang terjadi.

Secara hukum, kondisi ini dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan (Pasal 4 dan Pasal 7), serta kewajiban pelaku usaha memberikan pelayanan yang jujur dan bertanggung jawab.

Selain itu, apabila ditemukan unsur rangkaian kebohongan yang menimbulkan kerugian, hal tersebut dapat mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta bertentangan dengan prinsip transparansi dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Hingga berita ini disusun, pihak KSP Mitra Niaga Mandiri Indonesia belum memberikan keterangan resmi atas berbagai keluhan tersebut. Para nasabah kini mendesak kejelasan konkret, bukan lagi janji, agar persoalan ini tidak semakin melebar dan merugikan anggota lainnya.

Terkini