daerah

Diduga Jadi Pusat Penampungan Solar Hasil Angsuan, Gudang di Blok Kibuyutan Desa Terusan Disorot Tajam

Senin, 22 Juni 2026 | 16:40 WIB

Gertak.id | INDRAMAYU – Sebuah gudang yang berlokasi di Blok Kibuyutan, Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, diduga kuat menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dikumpulkan melalui praktik pengangsuan dari sejumlah SPBU. Aktivitas tersebut kini menjadi sorotan warga karena dinilai berlangsung masif, tertutup, dan diduga melibatkan jaringan kurir.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, solar diduga dikumpulkan secara bertahap oleh kurir yang melakukan pembelian berulang di SPBU, kemudian disetorkan ke gudang untuk ditampung dalam jumlah besar. Pola ini dinilai mengindikasikan adanya sistem distribusi tidak resmi yang berjalan terstruktur.

Aktivitas keluar masuk kendaraan ke lokasi tersebut disebut terjadi hampir setiap hari dengan intensitas yang relatif tinggi. Namun, hingga kini tidak terlihat adanya keterbukaan informasi terkait legalitas maupun perizinan operasional gudang tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan bahwa aktivitas di lokasi itu sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan. Namun ia menegaskan tidak mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab maupun legalitas kegiatan tersebut.

“Sudah lama seperti itu, kendaraan sering keluar masuk. Tapi siapa pemilik dan izinnya bagaimana kami tidak tahu,” ujarnya.

Masyarakat menilai pola pengumpulan solar melalui kurir pengangsu tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi solar yang seharusnya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Sorotan publik juga mengarah pada lemahnya pengawasan distribusi BBM di lapangan, mengingat aktivitas tersebut diduga berlangsung cukup lama tanpa penindakan yang terlihat.

Jika benar terbukti, aktivitas tersebut dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 55, yang mengatur larangan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain aspek hukum, keberadaan gudang penampungan BBM dalam jumlah besar di sekitar permukiman juga menimbulkan risiko serius dari sisi keselamatan. Solar merupakan bahan mudah terbakar yang dapat memicu kebakaran besar apabila tidak disimpan sesuai standar keselamatan migas.

Masyarakat mendesak aparat kepolisian, instansi pengawas migas, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Mereka menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari legalitas gudang, alur distribusi BBM, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai pasok tersebut.

Warga juga menekankan pentingnya penegakan hukum tidak hanya menyasar operator lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pengendali atau penerima utama dari hasil penampungan BBM tersebut, agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik yang diduga sudah berlangsung sistematis.

Hingga rilis ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penampungan solar tersebut. Aparat diharapkan segera turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkini