daerah

Tak Ada Lagi Hajatan Tutup Jalan, Pemprov Jabar dan Polisi Siap Sikat Pelanggaran di Ruas Jalan Provinsi

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB

Gertak.id | Indramayu – Era hajatan yang bebas menutup atau menguasai ruas jalan provinsi tampaknya akan segera berakhir. Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur mulai mengambil sikap tegas terhadap praktik penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI, Pemprov Jabar telah melayangkan surat resmi kepada Polres Indramayu terkait larangan penggunaan jalan provinsi untuk hajatan, pesta pernikahan, syukuran maupun kegiatan lain yang mengganggu fungsi jalan.

Surat tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir penggunaan badan jalan negara sebagai "halaman pribadi" yang mengorbankan hak masyarakat luas untuk melintas dengan aman dan nyaman.

Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, membenarkan bahwa surat dari Pemprov Jabar telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti melalui sosialisasi kepada masyarakat.

"Iya, suratnya telah kami terima. Tak Ada Lagi Hajatan Tutup Jalan, Pemprov Jabar dan Polisi Siap Sikat Pelanggaran di Ruas Jalan Provinsi. Mungkin ke depannya jika masih ada yang memakai jalan provinsi untuk hajatan, kami juga akan lakukan penertiban bersama instansi-instansi terkait lainnya," tegas Iptu Tasim.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa masa toleransi tidak akan berlangsung selamanya. Setelah sosialisasi dilakukan, aparat membuka peluang untuk melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih nekat menggunakan jalan provinsi sebagai lokasi hajatan.

Selama bertahun-tahun, praktik pemasangan tenda hajatan di badan jalan kerap memicu kemacetan, mempersempit ruang gerak kendaraan, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tidak sedikit pengendara yang terpaksa memutar arah, melambat secara mendadak, bahkan menghadapi risiko kecelakaan akibat jalan yang sebagian atau seluruhnya tertutup.

Ironisnya, kepentingan segelintir orang sering kali memaksa ribuan pengguna jalan lainnya menanggung dampak yang tidak semestinya. Padahal jalan provinsi dibangun menggunakan uang negara dan diperuntukkan bagi kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain menghambat aktivitas masyarakat, penggunaan jalan untuk hajatan juga berpotensi menghalangi akses kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran maupun kendaraan pelayanan publik lainnya yang membutuhkan jalur bebas hambatan.

Kebijakan yang diambil Pemprov Jabar ini dinilai sebagai langkah untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Jalan harus menjadi sarana mobilitas masyarakat, bukan berubah fungsi menjadi lokasi pesta yang mengorbankan kepentingan umum.

Masyarakat kini diminta mulai menyesuaikan diri dengan aturan tersebut dan mencari lokasi yang lebih layak untuk menggelar hajatan tanpa mengganggu fasilitas publik. Sebab ke depan, penggunaan jalan provinsi untuk kepentingan pribadi bukan hanya menjadi sorotan, tetapi juga berpotensi berujung pada tindakan penertiban oleh aparat.

Pesan pemerintah pun tegas: hak masyarakat untuk menggunakan jalan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi. Jalan provinsi adalah milik publik, dan fungsi itu harus dijaga tanpa kompromi.

Terkini