SAMPANG, Gertak.id – Satresnarkoba Polres Sampang bersama Polsek Camplong berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial A.L., warga Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, diamankan petugas setelah kedapatan membawa sabu dengan berat total sekitar 12,12 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (03/06/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di pinggir Jalan Raya Sejati, Kecamatan Camplong. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas gabungan dari Polsek Camplong dan Satresnarkoba Polres Sampang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor masing-masing sekitar 10,87 gram dan 1,25 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa bungkus rokok, sobekan lakban, tisu, plastik hitam, satu unit mobil listrik mainan, serta satu unit telepon genggam.
Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto, S.H., M.M. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah Kabupaten Sampang.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat,” tegas Iptu Yuda.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika. Kami mengajak seluruh warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sampang dan kasusnya telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.