daerah

Jelang Operasi Patuh Lodaya 2026, Satlantas Polres Indramayu Sikat Knalpot Brong dan Kendaraan Tak Lengkap

Sabtu, 6 Juni 2026 | 15:42 WIB

Gertak.id | INDRAMAYU – Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu mulai memperketat pengawasan dan penertiban terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas. Kendaraan berknalpot brong, pengendara tanpa kelengkapan surat, hingga kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan menjadi sasaran utama razia.

 

Kegiatan yang digelar jajaran Satlantas Polres Indramayu tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebelum operasi kepolisian berskala besar digelar serentak di seluruh Jawa Barat pada 8 hingga 21 Juni 2026.

 

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat di sejumlah titik strategis. Pemeriksaan meliputi SIM, STNK, penggunaan helm standar SNI, kelengkapan kendaraan, serta kesesuaian spesifikasi teknis kendaraan dengan aturan yang berlaku.

 

Fenomena penggunaan knalpot brong menjadi perhatian khusus aparat. Selain melanggar ketentuan lalu lintas, suara bising yang ditimbulkan kerap memicu keluhan masyarakat karena dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.

 

 

Kanit Turjawali Satlantas Polres Indramayu, Zaki mengatakan, kegiatan penertiban dilakukan sebagai bentuk kesiapan menghadapi Operasi Patuh Lodaya 2026 sekaligus memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.

 

"Menjelang Operasi Patuh Lodaya 2026, kami intensifkan kegiatan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong maupun yang tidak dilengkapi dokumen dan perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan. Ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ujarnya.

 

Menurutnya, knalpot brong masih menjadi salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan di lapangan sekaligus menjadi sumber keresahan masyarakat. Karena itu, pihaknya memastikan penindakan akan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Halaman:

Terkini