daerah

Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah, Bidik Optimalisasi PAD dan Tata Kelola yang Akuntabel

Sabtu, 6 Juni 2026 | 09:23 WIB

Gertak.id | INDRAMAYU – DPRD Kabupaten Indramayu melalui Panitia Khusus (Pansus) VI terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap maksimal.

 

Keseriusan tersebut terlihat dalam rapat pra harmonisasi yang digelar di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si., dan dihadiri jajaran anggota pansus, Bapenda, BPKAD, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu.

 

Pra harmonisasi menjadi tahapan penting dalam penyusunan regulasi karena berfungsi memastikan seluruh materi muatan perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki landasan hukum yang kuat saat diterapkan di lapangan.

 

Ketua Pansus VI, H. Tatang Sutardi, menegaskan bahwa perda ini tidak boleh hanya menjadi produk administratif semata, melainkan harus mampu menjawab berbagai persoalan pengelolaan aset daerah yang selama ini masih menghadapi tantangan dalam aspek pemanfaatan dan optimalisasi.

 

“Pra harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang diatur dalam raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan aturan di atasnya. Kami ingin ketika raperda ini disahkan nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan barang milik daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Tatang.

 

Dalam pembahasannya, Pansus VI turut melakukan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Langkah ini dinilai penting agar regulasi yang lahir nantinya mampu mengakomodasi perkembangan kebijakan nasional terkait pengelolaan aset daerah.

 

Tak hanya berorientasi pada aspek legalitas, raperda tersebut juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kontribusi aset daerah terhadap pendapatan daerah. Berbagai aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal dinilai memiliki potensi ekonomi yang dapat memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah apabila dikelola secara profesional dan terukur.

 

Halaman:

Terkini