PEKALONGAN — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat seorang pengasuh pondok pesantren di wilayah Buaran, Kabupaten Pekalongan, mendapat perhatian dari kalangan pemerhati hukum. Sejumlah pihak menilai penyidik perlu mencermati seluruh ketentuan hukum yang relevan sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Diketahui, tersangka berinisial AKF (54) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali Rosidin, menyampaikan pandangannya bahwa penyidik perlu mempertimbangkan penerapan pasal lain apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum terkait perlindungan anak.
Menurutnya, apabila korban dalam perkara tersebut masih berstatus anak, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat menjadi bagian dari pertimbangan penyidik.
“Apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, maka hal itu dapat menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” ujar Ali.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana yang lebih berat terhadap pelaku tindak pidana seksual terhadap anak, terutama apabila pelaku memiliki hubungan pengasuhan, pendidikan, atau kedekatan tertentu dengan korban.
Meski demikian, penentuan pasal yang akan diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, barang bukti, serta alat bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan.
Ali berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara maksimal dan memberikan rasa keadilan bagi korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman perkara guna melengkapi berkas penyidikan dan memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini dipercaya masyarakat sebagai tempat pembinaan dan pendidikan generasi muda.
Pemerhati perlindungan anak menilai kasus-kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius, dengan mengutamakan pemulihan korban dan menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, berbagai pihak juga mendorong adanya penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak penyidik mengenai kemungkinan penerapan pasal lain dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.