daerah

Dana Desa Komis Tahun 2023 Rp1,2 Miliar Disorot, Infrastruktur Jalan Dipertanyakan

Minggu, 31 Mei 2026 | 18:23 WIB
Dana Desa Komis Tahun 2023 Rp1,2 Miliar Disorot, Infrastruktur Jalan Dipertanyakan

 

SAMPANG, Gertak.id – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang tercatat dalam sistem informasi pemerintah, Desa Komis menerima anggaran sebesar Rp1.236.527.000 yang telah dicairkan 100 persen melalui tiga tahap penyaluran.

Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, mulai dari pembangunan jalan usaha tani, jalan lingkungan permukiman, pemeliharaan prasarana jalan desa, sarana energi alternatif, layanan kesehatan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

Dalam rincian penggunaan anggaran, tercatat sejumlah proyek pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan permukiman atau gang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Beberapa di antaranya sebesar Rp110.520.640, Rp196.889.944, dan Rp225.493.401. Sementara pembangunan dan peningkatan jalan usaha tani dianggarkan sebesar Rp247.175.660.

Meski demikian, kondisi sejumlah ruas jalan yang diduga bersumber dari Dana Desa tersebut kini menuai sorotan warga. Beberapa titik jalan dilaporkan mengalami kerusakan meskipun proyeknya belum lama selesai dikerjakan.

Nurul Hidayat, Pemerhati anggaran Dana Desa Kabupaten Sampang menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran yang berasal dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

“Dana Desa merupakan instrumen penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban harus terbuka dan mudah diakses publik agar manfaat anggaran dapat dirasakan secara nyata,” ujar Hidayat. Jumat (29/05/2026). 

Ia menambahkan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kualitas pekerjaan dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan, maka perlu dilakukan evaluasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

“Setiap proyek yang dibiayai Dana Desa wajib memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Jika terdapat indikasi kerusakan dini atau hasil pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan, maka perlu dilakukan monitoring dan verifikasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan serta menghindari potensi kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Pemerhati anggaran tersebut juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program pembangunan desa.

Partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa juga dinilai sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan setiap anggaran yang telah dicairkan benar-benar digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Komis.

Terkini