SAMPANG, Gertak.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menggelar sosialisasi dan diskusi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru guna meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum di Kabupaten Sampang.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (22/05/2026) tersebut diikuti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta perwakilan sejumlah instansi terkait di wilayah hukum Polres Sampang. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman peserta terhadap berbagai perubahan dan pembaruan regulasi hukum pidana yang berlaku secara nasional.
Narasumber kegiatan, Ipda Muamar Amin, S.H., M.M., memaparkan sejumlah materi penting mengenai substansi KUHP dan KUHAP baru, mulai dari kewenangan penyidikan, perlindungan hak-hak tersangka, mekanisme penanganan perkara pidana, alat bukti, koordinasi antarpenegak hukum, hingga penguatan peran PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Dalam paparannya, Ipda Muamar Amin menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi terbaru menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap aparat penegak hukum agar pelaksanaan tugas penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“Pemahaman yang baik terhadap KUHP dan KUHAP baru sangat penting untuk menghindari kesalahan prosedur dalam proses penyidikan maupun penegakan peraturan daerah dan peraturan sektoral,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintah daerah, di antaranya Penyidik PPNS Kelurahan Dalpenang, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Sampang, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, serta Pengawas Transportasi Darat.
Peserta terlihat aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari kewenangan PPNS dalam penyidikan tindak pidana tertentu, mekanisme koordinasi dengan penyidik Polri, tata cara pengumpulan alat bukti, hingga implementasi ketentuan pidana terbaru yang berkaitan dengan ketertiban umum dan pengawasan transportasi darat.
Melalui kegiatan ini, Polres Sampang berharap seluruh PPNS dan instansi terkait mampu meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta kualitas pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat.
Sosialisasi KUHP dan KUHAP baru tersebut juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergitas antara Polri dan PPNS guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Kabupaten Sampang.