“Dan setelah itu, saya bersama korban dan Ririn Rifanto itu pergi ke tokonya korban dan korban Budi dihabisi (dibunuh) di tokonya,” ujar Priyo di hadapan majelis hakim.
Tak berhenti di situ, Priyo juga menuding Ririn sebagai pelaku utama pembantaian satu keluarga. Ia mengklaim Ririn kemudian melanjutkan aksi kejinya di rumah korban dengan menghabisi Sahroni, Euis, serta dua anak kecil berusia 7 tahun dan 8 bulan menggunakan palu besi besar.
Dalam pengakuannya, Priyo berusaha membela diri dengan menyebut dirinya hanya membantu menguburkan jasad para korban karena takut ikut dibunuh jika menolak perintah Ririn.
“Jadi pelaku pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari lima orang itu adalah Ririn Rifanto, saya melihat secara langsung. Saya hanya menguburkan jenazah saja,” katanya.
Kasus pembantaian satu keluarga di Paoman ini sebelumnya menggemparkan publik Indramayu setelah lima jasad ditemukan membusuk di dalam rumah korban pada awal September 2025. Warga saat itu curiga setelah mencium bau menyengat dari dalam rumah yang tertutup rapat selama beberapa hari.
Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kedokan Bunder pada 8 September 2025 dini hari. Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan disebut dipicu persoalan sepele terkait uang rental mobil Rp750 ribu yang berujung dendam mematikan.