SAMPANG, Gertak.id - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial T sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sampang Hartono menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual, khususnya penyandang disabilitas.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Tengah, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dalam rentang waktu 25 hingga 29 April 2026. Korban berinisial PNA diketahui beberapa kali mengalami tindakan asusila saat berada sendirian di rumah neneknya.
“Tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sedang sendirian di rumah. Pelaku juga melakukan ancaman agar korban tidak berani melapor,” ujar AKBP Hartono dalam keterangan pers, Senin (18/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan pendampingan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
“Polres Sampang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap kelompok rentan,” tegas AKBP Hartono.
Tersangka berhasil diamankan anggota opsnal Satreskrim Polres Sampang pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang.