daerah

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Karangdadap, Motif Diduga Dendam Pribadi

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:40 WIB

Kapolres menambahkan, setelah menerima laporan dan beredarnya rekaman CCTV kejadian pada 8 Mei lalu, pihaknya langsung mengerahkan tim Resmob untuk memburu pelaku.

Alhamdulillah kami berhasil mendapatkan posisi pelaku dan pada Senin malam tanggal 12 Mei 2026 pukul 01.00 wib, pelaku berhasil diamankan di Surakarta,” katanya.

Karena korban merupakan seorang perempuan dan mengalami trauma akibat aksi teror tersebut, Polres Pekalongan juga menghadirkan tim konseling untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Karena korbannya perempuan, kami menghadirkan tim konseling supaya bisa membantu menghilangkan trauma korban,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) subsider Pasal 449 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. 

Halaman:

Terkini