Gertak.id | Indramayu - Forum Peduli Indramayu kembali mengguncang publik dengan membongkar dugaan mark-up pengadaan di tubuh PDAM Indramayu yang nilainya disebut mencapai Rp3,9 miliar. Dugaan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi serius adanya praktik penggelembungan anggaran yang berpotensi merugikan uang rakyat.
Koordinator FPI, Masdi, menegaskan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam item pengadaan tahun 2025 yang diduga mengalami lonjakan harga tidak masuk akal. Temuan itu, kata dia, diperoleh dari hasil penelusuran internal yang dilakukan secara mendalam terhadap dokumen dan proses pengadaan.
“Nilai Rp3,9 miliar itu bukan angka asal-asalan. Itu hasil penelusuran internal kami terhadap beberapa item pengadaan yang diduga di-mark-up secara fantastis,” tegas Masdi kepada awak media.
Tak hanya menyoroti dugaan penggelembungan anggaran, FPI juga mempertanyakan keseriusan penanganan laporan masyarakat yang telah masuk ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Bahkan, dalam audiensi tersebut muncul sorotan terkait dugaan adanya oknum internal yang dinilai tidak profesional dalam menyikapi laporan dugaan korupsi tersebut.
“Ada tiga poin utama yang kami soroti. Dugaan mark-up pengadaan PDAM, laporan masyarakat yang sudah masuk ke Kejari, dan dugaan adanya oknum internal yang tidak menjalankan fungsi penegakan hukum sebagaimana mestinya,” ujar Masdi.
Pernyataan itu memicu perhatian publik, terlebih karena kasus dugaan mark-up pengadaan di perusahaan daerah kerap berujung tanpa kejelasan hukum. FPI menilai praktik seperti ini tidak boleh dianggap biasa karena menyangkut pengelolaan uang publik dan pelayanan masyarakat.
Jika dugaan mark-up tersebut terbukti benar, maka persoalan ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.