daerah

Investigasi Wartawan: Cafe Ardela Diduga Dibekingi Oknum APH, Seolah Kebal Hukum Meski Terus Disorot

Selasa, 12 Mei 2026 | 17:13 WIB

Gertak.id | Indramayu — Polemik operasional Cafe Ardela di wilayah Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, semakin memanas. Tempat hiburan tersebut diduga tetap bebas beroperasi di tengah sorotan publik, bahkan muncul dugaan adanya “beking” dari oknum aparat penegak hukum (APH) yang membuat cafe itu seolah sulit disentuh aturan.

 

Berdasarkan hasil investigasi wartawan di lapangan, aktivitas di Cafe Ardela disebut masih berlangsung hingga larut malam tanpa terlihat adanya langkah penertiban yang tegas. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan serta keberanian aparat dalam menindak dugaan pelanggaran yang terjadi.

 

Di tengah derasnya sorotan masyarakat, isu adanya keterlibatan oknum APH semakin liar diperbincangkan. Dugaan tersebut muncul karena hingga kini belum terlihat tindakan nyata yang mampu menghentikan polemik maupun menjawab keresahan publik terkait operasional cafe tersebut.

 

Situasi ini dinilai menjadi pukulan telak terhadap wibawa penegakan hukum. Sebab, ketika sebuah tempat usaha yang terus menuai sorotan tetap dapat beroperasi tanpa hambatan berarti, publik mulai mempertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil atau justru tunduk terhadap kepentingan tertentu.

 

Jika benar terdapat oknum APH yang membekingi atau melindungi aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan, maka tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang menegaskan tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat.

 

Selain itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat juga dapat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang mewajibkan setiap anggota menjaga integritas dan kehormatan institusi.

 

Tak hanya itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan demi melindungi kepentingan tertentu, maka dugaan tersebut dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau aparat.

 

Halaman:

Terkini