Gertak.id | Bengkulu - Helmi Hasan resmi melantik Somi Mohamad Yunus sebagai Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu dalam sebuah prosesi di Aula H. Mochtar Azehari, Graha Bank Bengkulu, Kamis (30/4). Langkah ini menjadi sinyal penguatan tata kelola dan pengawasan internal di tubuh bank daerah tersebut.
Pelantikan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Nomor 05 Tahun 2026, yang menetapkan masa jabatan Direktur Kepatuhan dari 16 April 2026 hingga 15 April 2030. Keputusan ini lahir dari proses seleksi panjang yang disebut gubernur dilakukan secara ketat.
“Pemilihan Direktur Kepatuhan ini prosesnya cukup panjang. Dengan penantian dan proses yang lama itu, tentu kita harapkan kualitasnya betul-betul baik, sehingga Bank Bengkulu tidak memiliki persoalan, baik internal maupun eksternal,” tegas Helmi.
Posisi Direktur Kepatuhan sendiri bukan sekadar jabatan struktural. Peran ini menjadi garda terdepan dalam memastikan seluruh operasional perbankan berjalan sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan, hukum yang berlaku, serta kebijakan internal perusahaan. Fungsi ini krusial untuk mencegah pelanggaran, meminimalkan risiko, dan menjaga stabilitas institusi.
Selain itu, Direktur Kepatuhan juga bertindak sebagai pengawas independen dalam struktur direksi, memastikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) berjalan konsisten. Integritas dan ketegasan dalam posisi ini menjadi kunci menjaga reputasi dan kepercayaan publik terhadap bank daerah.
Helmi menegaskan, tantangan ke depan tidak ringan. Ia meminta Direktur Kepatuhan yang baru dilantik untuk bekerja lebih keras dan memastikan seluruh insan Bank Bengkulu disiplin terhadap aturan yang berlaku.
“Direktur Kepatuhan harus mampu mengawal agar setiap orang yang terlibat di Bank Bengkulu ini taat pada aturan,” ujarnya menekankan.