Pernyataan tersebut turut dibenarkan oleh Sekretaris Desa yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia PTSL.
Meski demikian, perbedaan antara ketentuan resmi dan biaya yang dikeluhkan warga memunculkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan program.
Di sisi lain, realisasi penerbitan sertifikat juga dinilai belum sebanding dengan jumlah warga yang telah mendaftar.
Berdasarkan informasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional, baru sekitar 40 sertifikat yang berhasil diterbitkan dari sejumlah pengajuan.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga yang telah membayar namun belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
Sejumlah pihak menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut guna memastikan pelaksanaan program PTSL berjalan sesuai ketentuan.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait di tingkat kabupaten mengenai dugaan pungutan di luar ketentuan tersebut.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan informasi.