daerah

WFH-WFO Disperkim Indramayu Diterapkan, ASN Diingatkan: Kinerja Turun Siap Disanksi

Jumat, 10 April 2026 | 15:16 WIB

Ia juga menekankan bahwa tidak ada perbedaan standar antara pegawai WFH dan WFO. Keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kualitas kerja dan pelayanan publik.

 

“Siapapun yang tidak disiplin akan dievaluasi. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tandasnya.

 

Di akhir apel, ia kembali menegaskan satu hal utama: pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu dalam kondisi apapun.

 

“Apapun pola kerjanya, hasilnya harus tetap maksimal. ASN digaji untuk bekerja, bukan mencari alasan,” pungkasnya.

Halaman:

Terkini