Insentif tersebut diberikan kepada mitra penyedia fasilitas SPPG sebagai bentuk apresiasi atas ketersediaan layanan, bukan berdasarkan jumlah penerima manfaat. Skema ini dikenal sebagai pembayaran berbasis ketersediaan (fixed availability fee).
Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa insentif diberikan selama enam hari dalam sepekan dan tetap dibayarkan meski operasional layanan sedang libur, baik karena hari libur nasional, cuti bersama, maupun kondisi tertentu lainnya.
Kebijakan tersebut berlaku untuk periode dua tahun sejak SPPG mulai beroperasi dan akan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus memunculkan diskusi luas terkait transparansi program MBG dan perlindungan terhadap mitra di tengah derasnya arus informasi di media sosial.