Gertak.id | Cimahi - Nama Hendrik Irawan, salah satu mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) asal Batujajar, Bandung Barat, mendadak jadi sorotan publik usai video dirinya berjoget sambil mengaku menerima insentif Rp6 juta per hari viral di media sosial.
Video tersebut memicu beragam reaksi warganet. Tak sedikit yang mempertanyakan nominal insentif yang disebutkan, bahkan menuding adanya unsur pamer hingga penyalahgunaan program. Dalam video yang beredar, Hendrik terlihat berjoget di dalam ruangan dengan latar tulisan dan logo Badan Gizi Nasional (BGN).
Merasa dirugikan oleh narasi yang berkembang liar, Hendrik akhirnya mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum. Ia melaporkan dua akun Instagram ke Polres Cimahi, Jawa Barat.
Melalui keterangan di akun media sosial pribadinya, Hendrik menegaskan bahwa video tersebut diunggah tanpa izin dan telah dipelintir dengan narasi yang merugikan dirinya.
“Saya sebagai warga biasa hanya ingin mencari keadilan bahwa saya dirugikan, dan hari ini ada dua akun yang saya laporkan,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Ia menjelaskan, akun pertama dilaporkan karena mengunggah video tanpa persetujuannya. Sementara akun kedua dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebarkan hinaan tanpa dasar.
“Satu, akun yang meng-up tanpa seizin saya, dan itu sudah masuk ke ranah hukum. Kedua, ada Instagram yang membabi buta mencaci maki saya tanpa dasar bukti, itulah delik aduannya,” tegasnya.
Terkait polemik insentif Rp6 juta per hari yang menjadi sorotan, Hendrik membantah adanya unsur pamer atau kesenangan pribadi seperti yang ditudingkan. Ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan bagian dari ketentuan resmi dalam petunjuk teknis (juknis) Badan Gizi Nasional.
“Tanggal 26 saya akan resmi melaporkan, pertama yang meng-up tentang video saya yang saya mendapat insentif SPPG Rp6 juta, lalu salah saya di mana?” katanya.
Menurutnya, insentif tersebut memang telah diatur dalam juknis dan merupakan hak bagi mitra penyedia fasilitas SPPG.
“Dari juknis BGN itu sudah dituangkan, sudah dipaparkan bahwa mitra berhak menerima insentif Rp6 juta per hari,” jelasnya.
Hendrik juga menilai ada pihak-pihak yang sengaja membangun opini negatif terhadap dirinya dan program MBG yang sedang berjalan.
“Si orang ini membuat narasi tidak baik, bahwa saya joget-joget menerima uang Rp6 juta. Program ini sangat bagus, saya sebagai mitra hanya ingin program ini berkelanjutan dengan menjaga nama baik presiden dan BGN, tapi ada yang membuat opini tidak baik,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, insentif fasilitas SPPG memang ditetapkan sebesar Rp6 juta per hari.