daerah

Tak Puas Kinerja Kejari, PKSPD Laporkan Dugaan Korupsi Barjas Perumdam TDA Rp39 Miliar ke Kejati Jabar

Kamis, 12 Maret 2026 | 21:48 WIB

Kasus ini bermula dari laporan PKSPD yang disampaikan pada 9 Desember 2025 bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) ke Kejari Indramayu.

Laporan bernomor 000.17.9.12.2025.PKSPD25 tersebut mengungkap dugaan pengondisian proyek dan praktik mark up dalam pengadaan barang dan jasa di Perumdam TDA dengan nilai mencapai Rp39.682.381.531.

Rinciannya meliputi pengadaan bahan kimia Rp26.446.694.877, pompa Rp1.584.699.200, alat ukur Rp3.145.602.310, rangkaian sambungan Rp1.309.966.944, perpipaan Rp2.524.203.270, pipa HDPE Rp1.977.765.255, serta pipa GIP Rp7.195.463.201.

PKSPD juga mengungkap dugaan adanya praktik fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pengadaan, serta dugaan jual beli paket barjas kepada kontraktor tertentu.

Tak hanya itu, PKSPD juga menemukan transaksi yang dinilai janggal berupa transfer dana sekitar Rp2 miliar dari Perumdam TDA ke perusahaan swasta PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS), yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Oushj, transaksi tersebut menimbulkan kecurigaan karena Perumdam Indramayu selama ini bekerja sama terkait air curah dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, bukan dengan PT BRS.

Lebih mencurigakan lagi, PT BRS diketahui bergerak di bidang penyediaan daging sapi dan unggas, bukan penyedia air minum.

“Perusahaannya bergerak di bidang daging sapi dan unggas, bahkan dari penelusuran kami sudah lama tidak aktif. Tapi tiba-tiba muncul tagihan air curah sampai Rp2 miliar. Ini jelas sangat janggal,” ungkap Oo.

Kasus ini memicu kemarahan sejumlah kelompok masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi di Indramayu. Mereka bahkan melakukan aksi unjuk rasa secara bergantian ke kantor kejaksaan, DPRD, hingga Perumdam TDA untuk mendesak penuntasan kasus tersebut.

Praktisi hukum asal Cikedung, Indramayu, Dr. Maulana Martono, S.H., M.H., juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak berlarut-larut dalam menangani perkara tersebut.

Ia menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan spekulasi publik terkait independensi penegakan hukum.

“Jika alat bukti sudah cukup, penyidik harus segera menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Jangan sampai muncul kesan pembiaran,” tegas Maulana.

Ia menambahkan, keterbukaan kepada publik sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tidak runtuh.

“Uang rakyat harus diselamatkan. Aparat penegak hukum harus berani menindak siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Teknik Perumdam TDA, Jojo Sutarjo, belum memberikan tanggapan atas berbagai tudingan tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp oleh wartawan Intijayakoran.com pada Kamis siang (12/3/2026) tidak mendapat respons.

Halaman:

Terkini