Gertak.id | INDRAMAYU – Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan lima orang di Kabupaten Indramayu mendadak memanas. Dua terdakwa, Ririn dan Priyo, mengaku mengalami penyiksaan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Indramayu.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan keduanya di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu. Mereka menyebut dipukuli dan dipaksa mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak mereka lakukan.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, Ririn bahkan disebut mengalami patah kaki setelah menjalani pemeriksaan.
Priyo yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa pembunuhan itu juga menegaskan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembantaian lima orang tersebut. Ia menyebut saat kejadian berlangsung, Ririn tidak berada di lokasi.
Namun menurut Priyo, selama proses pemeriksaan dirinya terus mendapat tekanan dan pukulan dari penyidik, sehingga tidak dapat menyampaikan keterangan secara utuh mengenai siapa saja pelaku sebenarnya yang mengeksekusi para korban.
“Karena terus dipukuli, saya tidak bisa menyampaikan siapa saja pelaku sebenarnya yang mengeksekusi lima korban,” ujar Priyo di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, Priyo akhirnya membeberkan nama-nama yang menurutnya terlibat langsung dalam pembunuhan sadis itu.
Ia menyebut Budi dan Sahroni dieksekusi oleh Hadi. Sementara istri Budi bersama dua anaknya disebut dieksekusi oleh Yoga.
Priyo juga menyebut sosok Aman Yani sebagai pihak yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan lima orang dalam satu keluarga tersebut.
Sedangkan dirinya bersama Joko, menurut pengakuannya, hanya berperan membantu menguburkan lima jenazah korban setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Pengakuan yang mencuat di ruang sidang ini pun memantik sorotan serius terhadap proses penyidikan dalam kasus pembunuhan yang mengguncang publik Indramayu tersebut, terutama terkait dugaan penggunaan kekerasan untuk memaksa pengakuan dari para tersangka.