daerah

Eks Pengacara Kasus Vina Cirebon Turun Gunung di Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu, Sebut Ada Indikasi Salah Tangkap

Kamis, 12 Maret 2026 | 15:58 WIB

Selanjutnya, istri Budi bernama Euis (40) serta anaknya berinisial RK (7) juga menjadi korban yang diduga dihabisi oleh Yoga.

Tragisnya, bayi berusia 8 bulan berinisial B yang menangis setelah kejadian tersebut juga diduga dibunuh. Toni menyebut bayi itu sempat digendong oleh Aman Yani dan kemudian diserahkan kepada Priyo untuk diberi susu sebelum akhirnya diambil Yoga dan dibawa ke kamar mandi.

“Priyo tidak tahu apa yang terjadi di kamar mandi, tapi belakangan diketahui bayi itu juga tewas,” ujarnya.

Soroti Dugaan Intimidasi Penyidik

Selain mempersoalkan kronologi, Toni juga menyoroti proses penyidikan yang menurutnya lebih mengedepankan intimidasi dibanding pembuktian ilmiah.

Ia mengklaim Priyo dan Ririn sempat dipaksa memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mengalami kekerasan saat pemeriksaan.

“Menurut keterangan Priyo dan Ririn, mereka tidak bisa menyampaikan yang sebenarnya karena setiap berbicara digebukin dan dianiaya oleh penyidik,” kata Toni.

Tak hanya itu, Toni menilai penyidik mengabaikan sejumlah bukti penting, seperti rekaman CCTV serta jejak digital transaksi keuangan milik korban.

Ia menyebut terdapat rekaman CCTV pada pukul 05.01 WIB yang memperlihatkan seseorang dengan perawakan berbeda dari Priyo maupun Ririn. Sosok tersebut diduga adalah Joko.

Selain itu, Toni juga menyinggung kemungkinan penelusuran aliran dana dari ponsel milik korban Budi yang sempat dikuasai pelaku setelah kejadian.

“Kalau saja ditelusuri di mana pelaku menarik tunai atau mentransfer dana tersebut, bisa saja terungkap siapa pelaku sebenarnya,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dugaan salah tangkap dalam perkara tersebut. Ia juga mendesak agar empat nama yang disebut oleh Priyo—yakni Aman Yani, Hadi, Joko, dan Yoga—ditelusuri dan diproses hukum.

“Kita nanti akan buktikan semuanya di sidang pembuktian,” pungkasnya.

Halaman:

Terkini