Gertak.id | Indramayu — Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama itu disebut-sebut berjalan terang-terangan dan menimbulkan keresahan warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, obat keras seperti tramadol dan sejenisnya diduga diperjualbelikan secara bebas. Ironisnya, obat yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu disebut dapat diakses dengan mudah oleh berbagai kalangan, termasuk remaja.
Dalam perbincangan masyarakat, muncul nama seseorang berinisial R yang disebut-sebut memiliki peran di balik peredaran obat keras tipe G di wilayah tersebut. Nama tersebut bahkan telah lama beredar di tengah warga.
“Kalau di sini sebenarnya sudah bukan rahasia lagi. Banyak yang tahu siapa yang disebut-sebut bermain di situ,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pasalnya, peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda akibat penyalahgunaan obat.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan aparat terhadap peredaran obat keras ilegal yang diduga terjadi secara terbuka di wilayah tersebut.
“Kalau benar ini sudah lama terjadi, masyarakat tentu berharap aparat segera turun tangan. Jangan sampai dibiarkan terus,” kata warga lainnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan peredaran obat keras tipe G yang disebut-sebut melibatkan sosok berinisial R tersebut. Langkah tegas dinilai penting untuk menghentikan praktik yang meresahkan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat terkait mengenai dugaan peredaran obat keras tipe G di Desa Temiyang tersebut. Namun publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.