daerah

Kandanghaur Diporak-Porandakan Proyek Jargas, Kontraktor Diduga Abaikan K3 dan Keselamatan Warga

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:17 WIB

Gertak.id | Kandanghaur – Alih-alih membawa manfaat, proyek jaringan gas di wilayah Kandanghaur justru menuai kemarahan warga. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Pratiwi We Mean Energy sebagai kontraktor dan diawasi PT Amithas sebagai konsultan itu dinilai amburadul, tidak terencana, dan diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penggalian dilakukan tanpa pola jelas. Satu sisi jalan sudah dibongkar namun belum diselesaikan, sementara sisi lain kembali digali. Akibatnya, jalan utama hingga gang-gang lingkungan berubah menjadi kubangan becek, berlumpur, rusak, dan membahayakan pengguna jalan.

Warga menilai metode kerja seperti ini mencerminkan ketidakprofesionalan. Proyek vital sekelas jaringan gas seharusnya dikerjakan secara bertahap dan terukur—bukan membongkar dua sisi sekaligus lalu membiarkannya terbuka tanpa kepastian penyelesaian.

Lebih memprihatinkan, tidak terlihat pengamanan maksimal di sejumlah titik galian. Minimnya penataan lokasi kerja menimbulkan risiko kecelakaan, terutama bagi anak-anak dan pengendara roda dua yang setiap hari melintas.

“Ini bukan pembangunan, ini perusakan lingkungan kalau caranya seperti ini,” keluh seorang warga dengan nada geram.

Kondisi Kandanghaur kini terlihat kumuh dan semrawut. Akses warga terganggu, aktivitas ekonomi tersendat, bahkan beberapa jalan nyaris tak bisa dilalui dengan aman. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: di mana pengawasan pemerintah desa dan kecamatan?

Sejumlah warga mengaku telah menghubungi Camat Kandanghaur, Rusyad, agar segera menegur dan mengevaluasi kinerja kontraktor. Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak anti pembangunan, tetapi menolak keras pola kerja yang merugikan dan mengabaikan kenyamanan publik.

“Kalau tetap seperti ini dan tidak ada perbaikan, kami akan datangi langsung kantor perusahaan. Jangan anggap warga diam berarti setuju,” tegas tokoh masyarakat setempat.

Proyek yang seharusnya membawa kemajuan justru meninggalkan jejak kerusakan dan keresahan. Jika benar standar K3 diabaikan dan metode kerja tidak sesuai prosedur, maka ini bukan sekadar kelalaian teknis—melainkan bentuk ketidakseriusan dalam melindungi keselamatan masyarakat.

Pemerintah daerah diminta tidak tutup mata. Evaluasi menyeluruh, teguran keras, hingga sanksi administratif harus menjadi opsi jika ditemukan pelanggaran. Pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan keamanan, ketertiban, dan martabat lingkungan warga.

Terkini