daerah

Diduga Tabrak Permendagri 37/2018, Seleksi Dewas Perumdam TDA Dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia

Jumat, 13 Februari 2026 | 17:29 WIB

Gertak.id | Indramayu — Ketua Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi, secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jumat (13/2/2026).

Laporan tersebut dilayangkan melalui surat resmi yang juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan ORI Perwakilan Jawa Barat. Dalam pengaduannya, FPI menyoroti kinerja Panitia Seleksi (Pansel) yang dinilai menabrak regulasi, menyimpang dari prosedur, serta melanggar ketentuan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Masdi menyebut, komposisi tim penguji atau Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) tidak sesuai amanat Pasal 22 Permendagri 37/2018. Tim penguji yang terdiri dari unsur kepala dinas dan staf khusus dinilai tidak memenuhi unsur perangkat daerah strategis, independen profesional, maupun akademisi sebagaimana diatur regulasi.

“Komposisi penguji jelas tidak sesuai aturan. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi bentuk maladministrasi,” tegas Masdi.

Selain itu, FPI juga menemukan dugaan penyimpangan prosedur, mulai dari undangan seleksi yang dikirim melampaui jadwal pelaksanaan hingga dugaan perlakuan diskriminatif terhadap peserta.

Menurut FPI, peserta yang dinyatakan lolos mendapatkan pemberitahuan resmi, sementara peserta yang tidak lolos tidak memperoleh informasi apa pun. Hal ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam proses seleksi pejabat BUMD.

Tak hanya itu, FPI juga menyoroti dugaan pengabaian syarat integritas. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya peserta yang terindikasi terafiliasi dengan partai politik, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Permendagri 37/2018.

Atas dasar itu, FPI meminta Ombudsman RI melakukan pemeriksaan menyeluruh serta merekomendasikan pembatalan Dewas Perumdam TDA yang telah dilantik pada 26 Januari 2026 karena dinilai cacat hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Pansel Dewas Perumdam TDA yang juga Sekda Indramayu belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.

Terkini