Gertak.id | Indramayu – Dugaan peredaran minuman keras (miras) berkedok kios di wilayah Jalan Yos Sudarso kian menguat dan menuai kemarahan publik. Aktivitas yang disebut telah berlangsung lama itu hingga kini tetap berjalan tanpa penindakan tegas, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran berulang serta kesan kios tersebut kebal hukum.
Kios yang dari luar tampak seperti usaha kecil biasa itu diduga menyamarkan praktik penjualan miras melalui transaksi tertutup. Warga menyebut pembelian dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan hanya melayani pelanggan tertentu, terutama pada malam hari, sehingga terkesan sengaja menghindari pengawasan aparat.
Keresahan warga pun berubah menjadi kekecewaan. “Ini bukan cerita baru. Sudah lama, warga tahu, tapi tidak pernah ada tindakan nyata. Seolah-olah dibiarkan,” ujar seorang warga yang tak mau namanya disebutkan dengan nada geram.
Warga lain bahkan menyebut praktik tersebut mencederai rasa keadilan. “Kalau warga kecil sedikit salah langsung ditegur. Tapi yang diduga jual miras malah aman bertahun-tahun. Ini hukum terasa tidak adil,” katanya.
Sorotan tajam langsung diarahkan kepada Polsek setempat dan Satpol PP. Menurut warga, lokasi kios yang berada di jalan utama mustahil luput dari pantauan.
“Letaknya jelas, tiap hari ramai. Kalau dibilang tidak tahu, kami sulit percaya,” ungkap seorang warga lainnya.
Kondisi ini memicu anggapan bahwa pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Kalau begini terus, wajar masyarakat menilai ada pembiaran. Jangan sampai aparat justru kehilangan kepercayaan publik,” ujar warga dengan nada tegas.
Peredaran miras tanpa izin bertentangan dengan peraturan daerah dan dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan serta keresahan sosial. Warga khawatir pembiaran yang berlarut-larut akan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek dan Satpol PP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kios miras di wilayah Jalan Yos Sudarso. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Warga mendesak aparat segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan nyata. “Kami tidak ingin janji, kami ingin bukti. Aturan harus ditegakkan, jangan sampai ada yang benar-benar kebal hukum,” pungkas seorang warga.