daerah

Curas Bersenjata Celurit Digulung Resmob Polres Indramayu, 5 Pelaku Terancam Hukuman Berat

Sabtu, 7 Februari 2026 | 22:56 WIB

Gertak.id | Indramayu – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap dan membongkar aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata tajam yang meresahkan masyarakat. Sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti kejahatan.

Kelima pelaku masing-masing berinisial S U M (19) yang berperan sebagai eksekutor utama, R F (16) sebagai joki, serta M H (18), ketiganya warga Kecamatan Anjatan. Sementara dua pelaku lainnya, T alias Didi (16) dan F (20), warga Kecamatan Patrol, juga berperan sebagai eksekutor yang mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku beroperasi secara berkelompok dan terorganisir. Korban dipepet di jalan, diintimidasi menggunakan celurit, lalu sepeda motor dirampas. Cara ini dinilai sangat membahayakan keselamatan korban dan pengguna jalan lainnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dan satu unit Honda Beat warna biru milik korban, tiga bilah senjata tajam jenis celurit, lima pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas, serta empat unit telepon genggam milik para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun, dan dapat diperberat karena dilakukan secara bersama-sama serta menggunakan senjata tajam.

Polres Indramayu menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan jalanan, khususnya curas bersenjata tajam yang membahayakan nyawa masyarakat. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Indramayu.

Terkini