daerah

Air Sungai Menghitam, PT GSS Diduga Cemari DAS Singkil–Kombih, Warga Dasan Raja Resah

Minggu, 1 Februari 2026 | 00:18 WIB

Gertak.id | Subulussalam — Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Singkil–Kombih. Warga Desa Dasan Raja, Kota Subulussalam, resah setelah air Sungai Lae Kombih dilaporkan berubah warna menjadi hitam pekat, yang diduga akibat pembuangan limbah oleh PT GSS, Kamis (30/1).

Informasi tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan seorang warga bernama Tono Pono di media sosial Facebook. Dalam unggahannya, ia memperlihatkan rekaman video kondisi air Sungai Lae Kombih yang tampak menghitam dan diduga tercemar. Video tersebut dengan cepat menyebar dan memicu kekhawatiran masyarakat.

Warga mengeluhkan, dugaan limbah tidak hanya mencemari aliran sungai, tetapi juga diduga mengalir melalui parit-parit hingga mendekati kawasan permukiman. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat serta keberlangsungan ekosistem sungai.

Menurut keterangan warga, dugaan pencemaran serupa bukan kali pertama terjadi. Perusahaan disebut sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk tidak membuang limbah ke sungai. Namun demikian, warga menduga praktik tersebut masih kembali terulang.

DAS Singkil–Kombih sendiri merupakan salah satu DAS prioritas yang memiliki peran vital bagi keberlanjutan lingkungan, pertanian, serta sumber air bersih masyarakat. Kerusakan pada kawasan ini dikhawatirkan dapat memicu penurunan kualitas air, kematian biota sungai, hingga meningkatnya risiko penyakit bagi warga.
Ketua LSM Suara Putra Aceh menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pencemaran tersebut. Ia menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan di kawasan DAS prioritas harus menjadi tanggung jawab bersama, khususnya perusahaan yang beroperasi di sekitar aliran sungai.

“Kami sangat menyesalkan dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Lae Kombih. Ini bukan sekadar soal air sungai yang menghitam, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami meminta Aparat Penegak Hukum serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Subulussalam segera mengambil langkah nyata,” tegasnya.

Secara hukum, pembuangan limbah tanpa pengolahan sesuai baku mutu merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran lingkungan. Selain itu, Peraturan Daerah Aceh juga membuka ruang sanksi tambahan sesuai dampak yang ditimbulkan.

Masyarakat bersama LSM mendesak Aparat Penegak Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, guna memastikan sumber pencemaran sekaligus mencegah kerusakan lingkungan di DAS Singkil–Kombih semakin meluas.

Terkini