daerah

Viral Pasutri Bawa Bayi Ngamuk dan Pukul Pemotor Usai Ditegur karena Merokok di Jalan Palmerah

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:13 WIB

Gertak.id | Jakarta — Sebuah video yang memperlihatkan aksi penganiayaan di jalan raya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pasangan suami istri (pasutri) yang berboncengan sepeda motor terlihat memukul pengendara lain usai ditegur karena merokok saat berkendara di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Video itu diunggah akun Instagram @mintadisundut pada Selasa, 27 Januari 2026, dan telah ditonton lebih dari 2,3 juta kali. Dalam video, sang istri tampak membonceng sambil menggendong bayi dan tetap merokok di atas motor.

Perekam video yang diketahui merupakan konten kreator yang kerap mengedukasi soal bahaya merokok di jalan, awalnya menegur dengan nada biasa.

“Di motor nggak boleh ngerokok, bro,” ucap perekam video.

Namun teguran tersebut justru dibalas dengan pertanyaan bernada menantang oleh pasutri tersebut. Perekam kemudian menjelaskan bahwa abu dan bara rokok bisa membahayakan pengguna jalan lain.
“Kena abunya kena orang, baranya. Nggak boleh, ada aturannya,” ujarnya.

Situasi memanas saat perekam menyiramkan air ke rokok pelaku. Keduanya kemudian berhenti di kawasan Pasar Palmerah, Jakarta Barat.

Terjadi Aksi Pemukulan

Tak terima rokoknya disiram, pelaku mengejar korban sambil melontarkan makian. Dalam video terlihat pelaku berhasil menghentikan motor korban, menantangnya berduel, hingga akhirnya melakukan pemukulan ke arah kepala.

“Gue bawa anak bayi, ngerti nggak lu. Gue anak sini,” ujar pelaku dengan nada arogan.

Tak hanya itu, dari percakapan yang terekam, pelaku juga diduga melontarkan ancaman pembunuhan kepada korban.

Kasus Sudah Dilaporkan ke Polisi

Di akhir video, korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melakukan visum. Pihak Polsek Palmerah membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut.
Kapolsek Palmerah menyebut laporan polisi (LP) telah diterima pada 16 Januari 2026, dan korban sudah menyerahkan hasil visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Aturan Merokok Saat Berkendara

Larangan merokok saat berkendara diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pengemudi wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok.

Halaman:

Terkini